Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKS Sukamta menyoroti maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. 

"Calon nasabah mengajukan pinjaman secara online dengan syarat-syarat administrasi, lalu pihak pinjol akan melakukan verifikasi data, di antaranya melalui akses verifikasi data di Dukcapil. Kemudian verifikasi menggunakan CAMILAN (camera, microphone, location)," katanya.

Tak hanya itu, aspek regulasi di mana OJK membolehkan akses IMEI juga disorotinya.

Pasalnya, OJK mempertimbangkan jika akses data oleh Pinjol hanya dilakukan melalui CAMILAN, itu sangat berisiko.

"Ada yang handphonenya bisa untuk pengajuan pinjaman beberapa kali dengan pinjol berbeda asalkan SIM Card nya berbeda. Dengan akses IMEI, potensi utang ganda seperti ini bisa dihindari," katanya.

Di sinilah, dikatakan Sukamta, fakta penyimpangan di lapangan yang terjadi akses IMEI ini menurutnya bisa melihat semua isi dari handphone, tidak hanya nama dan nomor kontak, tapi juga file-file video, foto, riwayat chat, dan sebagainya.

Baca juga: Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain

"Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki," katanya.

Karena itu, Sukamta menekankan soal regulasi dan kebijakan yang merupakan persoalan hulu.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini, kasus kejahatan terkait pinjol ilegal ini bisa dihukum menggunakan UU ITE seperti misalnya untuk kasus ancaman dan menakut-nakuti serta penyebaran konten asusila. UU ITE dilengkapi PP No 71 tahun 2019 tentang PSTE juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap konten-konten yang melanggar peraturan-perundang-undangan," katanya.

Akan tetapi, Sukamta menyebut penanganan hukum perlu disempurnakan dalam aspek perlindungan data pribadi, melalui pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, yang sejauh ini deadlock.

"Kami juga mendorong kebijakan OJK yang memberi akses IMEI kepada pinjol dihapus saja. Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK / Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup," katanya.

"Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar Sukamta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas