Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cukup Siapkan NIK KTP

Cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, simak tahap penyalurannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Segera Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cukup Siapkan NIK KTP
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang BSU - Cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan program bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi.

Namun tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dari pemerintah.

Maka cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online, cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak.

Bantuan subsidi gaji senilai 1 juta disalurkan sekaligus untuk dua bulan, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.

Syarat Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

Berita Rekomendasi

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Cek Status BSU:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Buka link bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:

- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;

- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas