Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop Tapi di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 2 pekan ke depan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop Tapi di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Jabar Tribun News
ilustrasi bioskop 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 2 pekan ke depan atau tepatnya 19 Oktober-1 November 2021.

Dalam perpanjangan ke depan terdapat sejumlah penyesuaian aturan PPKM.

Diantaranya yakni kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Selain itu kata Luhut dalam perpanjangan PPKM ke depan, anak-anak diperbolehkan masuk bioskop.

Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Masuk PPKM Level 2

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam perpanjangan PPKM ke depan,  tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2. 

Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19. 

"Permainan anak di mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.

Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain.\ Serta jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.

"Itu untuk kebutuhan tracing," katanya.

Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.

Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas