ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Kemenparekraf telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, simak aturan terbaru untuk perjalanan internasional.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
- Republik Korea
- Kuwait
- Liechtenstein
- Norwegia
- Prancis
- Persatuan Arab Emirat
- Polandia
Berita Rekomendasi
- Portugal
- Qatar
- Arab Saudi
- Selandia Baru
- Spanyol
- Swedia
Penentuan jumlah negara tersebut bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Bagi 19 negara harap memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate < 5% dan jumlah kasus konfirmasi < 20 per 100.000 penduduk, kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut, dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia.