ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali: Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka hingga Kapasitas Bioskop Ditambah
Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik.
Dengan demikian, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali
1. Tempat Bermain Anak di Mal
Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.
Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.
Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM
Baca juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah
2. Kapasitas Bioskop Tambah
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.