ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali: Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka hingga Kapasitas Bioskop Ditambah
Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik.
Dengan demikian, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali
1. Tempat Bermain Anak di Mal
Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.
Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.
Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM
Baca juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah
2. Kapasitas Bioskop Tambah
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.
Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," terangnya.
3. Sopir Angkutan Logistik
Luhut menambahkan, sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali diperbolehkan melakukan tes antigen.
"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.
"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.
Baca juga: Kopassus Bagikan 1.050 Paket Sembako untuk Warga Korban Pandemi Covid-19 di Galuga Bogor
Baca juga: Di Mesir, Pegawai Pemerintah yang Belum Vaksin Covid-19 Tak Boleh Ngantor
4. Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata
Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.
Sementara itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata.
"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."
"Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," terang Luhut.
Baca juga: Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Pimpinan MPR Minta Seluruh Elemen Disiplin
Baca juga: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Biaya Penanganan Long Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Menko Marves lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.
Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.
Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," jelasnya.
Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Risiko Tertular Covid Masih Tinggi Masyarakat Diminta Segera Vaksin
Baca juga: 107 Juta Sasaran Vaksin Covid-19 di Indonesia Sudah Disuntik Dosis Pertama, Hampir 52% dari Target
Luhut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Jokowi pun menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)