Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bantuan Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Muncul Pemberitahuan Ini jika Anda Penerima BSU

Segera cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja yang telah memasuki tahap 5, akses kemnaker.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Cek Bantuan Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Muncul Pemberitahuan Ini jika Anda Penerima BSU
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta. 

- Segera kunjungi situs kemnaker.go.id.

- Kemudian, Pilih menu Bantuan Subsidi Upah, lalu Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Kemudian, Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Berita Rekomendasi

- Cek Pemberitahuan

Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan yang menyatakan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, yakni:

 "Hai Saipul, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Sementara jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, seperti berikut:

 "Hai Saipul, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175."

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya

Selain itu, juga akan ada notifikasi jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas