Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bantuan Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Muncul Pemberitahuan Ini jika Anda Penerima BSU

Segera cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja yang telah memasuki tahap 5, akses kemnaker.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Cek Bantuan Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Muncul Pemberitahuan Ini jika Anda Penerima BSU
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja yang telah memasuki tahap 5 ini.

Anda dapat mengakses situs Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nantinya, Anda akan menerima pemberitahuan terkait BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Bantuan ini diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara.

Pekerja/buruh yang menerima BSU terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status Bansos PKH Tahap 4 Hanya Menggunakan KTP

Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (18/10/2021), Pemerintah menjamin tidak ada pemotongan dana BSU yang ditransfer ke pekerja/buruh. 

Berita Rekomendasi

Hingga kini, Kemnaker terus memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.

"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang disebutkan untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," kata Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali bebrapa waktu lalu.

Menurut Aris Wahyudi, bagi pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan secara kolektif (burekol).

Sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak dapat dikurangi.

"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan gambar," kata Aris Wahyudi.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta.(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker

Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari kemnaker.go.id:

- Segera kunjungi situs kemnaker.go.id.

- Kemudian, Pilih menu Bantuan Subsidi Upah, lalu Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Kemudian, Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan yang menyatakan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, yakni:

 "Hai Saipul, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Sementara jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, seperti berikut:

 "Hai Saipul, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175."

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya

Selain itu, juga akan ada notifikasi jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Berikut pemberitahuannya:

"Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."

Sementara itu, jika Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji 2021 maka akan ada notifikasi sebagai berikut:

 "Hai Saipul, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 38."

Kemudian, muncul notifikasi apabila dana BSU 2021 telah tersalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Notifikasi tersebut, seperti berikut:

"Hai Saipul, ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya.  Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2021 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya." 

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel mengulas tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta.(Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id)/Virdita Ratriani)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas