Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Telepon 175, WA 081380070175
Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta juga dapat menghubungi WA 081380070175 atau telepon 175.
Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status Bansos PKH Tahap 4 Hanya Menggunakan KTP
Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening
Kemnaker pun memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
Kebijakan ini dilakukan lantaran adanya sisa anggaran.
Kemnaker telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas sasaran penerima BSU tersebut.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (28/9/2021), mengutip laman resmi kemnaker.go.id.
Program BSU 2021 rencananya akan dirampungkan hingga akhir Oktober 2021 sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.
“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.
Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker:
1. Via website
a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK
b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU
-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id
-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah
c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id
-Akses bsu.kemnaker.go.id
-Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun
-Login akun Anda
-Lengkapi profil biodata diri
-Cek pemberitahuan
2. Chat WhatsApp
-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon
-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda
3. Layanan Masyarakat 175
-Hubungi call center nomor telepon 175
-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo
-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter
-Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja / Buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:
1. Validasi data oleh BPJamsostek
Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja
Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
(Tribunnews.com/Miftah)
Berita lain seputar BSU