Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bersaksi di Sidang Mantan Penyidik KPK Hari Ini

Sidang lanjutan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bersaksi di Sidang Mantan Penyidik KPK Hari Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (18/10/2021).

Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK berencana menghadirkan lima saksi.

Mereka yaitu, eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi.

Sisanya ada Adelia Safitri, Iwan Nugraha, dan Evodie Demas.

"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain), Senin, 18 Oktober 2021," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Novel Baswedan: Pelemahan Sangat Sistematis Terjadi Saat KPK Mulai Tangani Korupsi Sektor SDA

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas