Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK

Kenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal, berikut 106 daftar pinjaman online legal yang sudah mengantongi izin OJK

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK
Surya/Eben Haezer
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini 106 Daftar Pinjaman Online Legal yang Sudah Berizin OJK 

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi keuangan yang tidak stabil di kala pandemi membuat masyarakat perlu memikirkan cara lain demi kestabilan ekonomi.

Untuk kondisi ekonomi tetap stabil, tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk mengajukan pinjaman.

Saat ini terdapat beberapa jenis pinjaman, salah satunya yaitu pinjaman online.

Dengan pinjaman online, memudahkan masyarakat untuk meminjam sejumlah uang tertentu tanpa perlu mengantre di bank atau tempat peminjaman lain.

Karena dengan pinjaman online, masyarakat cukup mengajukan secara online, mengisi identitas, selanjutnya uang pinjaman bisa diterima masyakat melalui rekening.

Baca juga: Ingin Dapat Pinjaman Modal dari Gojek Rp 150 Juta? Ini Syarat dan Caranya

Baca juga: Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum

Namun, masyarakat perlu waspada mengenai pinjaman online.

Berita Rekomendasi

Karena tidak semua pinjaman online memiliki status legal.

Banyak juga pinjaman online yang berstatus ilegal.

Pinjaman online ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas dan cepat dengan kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang jelas melanggar hukum.

Perlu diketahui, sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman pinjaman online ilegal.

Dengan adanya beberapa pinjaman online ilegal, masyarakat diharapkan selalu waspada terkait penawaran pinjaman melalui WhtasApp/SMS.

Dikarenakan, bisa jadi hal tersebut merupakan situs pinjaman online ilegal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas