Pemerintah Perpanjang PPKM, 54 Kabupaten dan Kota Jawa-Bali Terapkan Level 2
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selam dua pekan ke depan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selam dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dalam PPKM ke depan terdapat 54 kabupaten kota di Jawa-Bali yang menerapkan level 2, serta terdapat 9 kabupaten kota yang terapkan level 1.
"Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut dalam Konferensi Pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah
Sejumlah daerah kata di Jawa-Bali kata Luhut turun level dalam PPKM ke depan.
Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.
Sebelumnya wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," katanya.
Selama 1 bulan terkahir kata Luhut, penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali tertahan akibat target vaksinasi yang belum tercapai.
Terutama kabupaten/kota di Jabodetabek yang tidak bisa turun ke level dua dari level 3. Oleh karena itu pemerintah merubah syarat capaian vaksinasi tersebut.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," pungkasnya.