Perlindungan Data Pribadi Punya Pengaruh Besar untuk Pemulihan Ekonomi Digital di Indonesia
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dinilai penting, sebab memiliki pengaruh besar terhadap pemulihan ekonomi digital di Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dinilai penting, sebab memiliki pengaruh besar terhadap pemulihan ekonomi digital di Indonesia.
Peran RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dunia ekonomi digital harus melindungi data konsumen.
Selain itu, perlindungan ini diperlukan untuk mendorong kepercayaan masyarakat dalam aktivitas jual beli online atau bertransaksi pada aplikasi belanja online.
Demikian kesimpulan dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Menelaah Data Pribadi: Definisi, Tipe Data, Kebijakan Perlindungan" yang diselenggarakan di Depok, Senin (18/10/2021).
Agenda Webinar ini dihadiri Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota Komisi I DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dari Fraksi Golkar dan Semuel A Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika.
Selain itu, turut hadir narasumber lainnya seperti Tony Seno selaku Praktisi ICT dan Charnis Athe selaku Ketua Bidang Data dan Keamanan Siber idEA.
"Salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya agenda transformasi digital adalah menciptakan masyarakat digital dimana kemampuan literasi digital masyarakat memegang peranan penting di dalamnya, kemampuan tersebut menjadi tingkatan dasar yang paling krusial dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi," kata Semuel A Pangerapan.
Sementara itu Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan pengetahuan tentang Data Pribadi kepada peserta Webinar.
Baca juga: Pengamat: Bank Tak Kembangkan Layanan Digital Bakal Tersingkir
"Data pribadi menurut Draft RUU PDP adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik dan/atau non-elektronik. Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus," katanya.
Sementara Tony Seno menjelaskan tentang penyalahgunaan data pribadi yang saat ini sering sekali terjadi.
Di antaranya banyak kasus pinjaman online ilegal, di mana modusnya korban dikirimi uang beserta tagihan dan bunganya, kemudian ada ancaman dari penagih utang yang mengakibatkan adanya cyber bullying dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Korlantas, Kemendagri, dan Jasa Raharja Luncurkan Digitalisasi Road Tax
Selain itu, adanya kasus terkait data pribadi berupa juali beli data pribadi, pengelabuan terkait data seseorang sampai kepada kasus penyerangan dalam media digital.
Charnis Athe selaku Ketua Bidang Data dan Keamanan Siber idEA menambahkan dalam pernyataannya tentang prinsip perumusan kebijakan perlindungan data .
Baca juga: Kominfo Dorong Peralihan ke TV Digital di Provinsi Bali
Menurutnya peraturan RUU PDP ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai fondasi ekonomi digital.
Di mana ekosistem ekonomi digital terdiri dari model dan skala bisnis yang berbeda-beda.
Perumusan kebijakan harus mempertimbangkan dampak dari kebijakan terhadap pelaku usaha yang kecil seperti pelaku usaha start-up.