Respons Anggota Komisi III DPR Sikapi Mahasiswa USU Dijadikan Duta Anti-narkoba Usai Terjaring Razia
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penyematan duta telah mengalami pergeseran makna yang cukup serius.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penyematan duta telah mengalami pergeseran makna yang cukup serius.
Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menjadikan mahasiswa Universitas Sumatera Utara duta antinarkoba usai terjaring razia.
"Saya juga masih bingung dengan ragam penyematan “duta” kepada setiap orang yang bermasalah, terlebih persoalan hukum. Hal ini layak untuk didiskusikan kembali, terutama kepada lembaga negara yang kerap memberi titel duta kepada setiap orang yang tersandung sebuah kasus, misal seperti Badan Narkotika Nasional," kata Hinca kepada Tribunnews, Senin (18/10/2021).
Hinca sendiri sangat terganggu dengan penyematan istilah duta tersebut.
Tetapi di satu sisi dia memaklumi bagaimana BNN berupaya agar pendekatan kepada para korban penyalahgunaan narkotika dapat diterima kembali masyarakat.
Baca juga: Berhasilkan Gagalkan Penyelundupan 143 kg Ganja, Waket DPD RI Apresiasi BNN Bengkulu
"Dan “dibebankan” titel duta agar dia mampu menyebarluaskan pengalaman kelamnya kala menjadi seorang pengguna," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan langkah itu sesuai dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif) yang sedang digencarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, ataupun pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Maka dari itu, kita anggap saja penyematan duta ini adalah 'kerja sosial' para duta tersebut," katanya.
Baca juga: PPATK Tegaskan Telah Serahkan Hasil Analisis Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba ke Polri dan BNN
Adapun sudut pandang lainnya, dikatakan Hinca, dengan semakin banyaknya duta maka semakin baik
"Bukankah dengan banyaknya duta anti narkoba beredar di tengah masyarakat akan mempertebal pertahanan kita menghadapi ancaman para bandar dan pengedar? Ini adalah hal positif yang bisa kita ambil," katanya.
Namun, Hinca mengingatkan agar BNN dan pihak USU tidak dapat melepaskan para duta ini begitu saja.
"Harus ada pembinaan, pembekalan, monitoring dan evaluasi. Jangan sampai duta-duta anti narkoba yang selama ini dilahirkan hanya produksi mentah dan tidak diolah menjadi sesuatu yang benar-benar bermanfaat," katanya.
Diberitakan TribunMedan, BNNP Sumut berencana menjadikan 20 pengguna ganja yang ditangkap di Kampus USU sebagai Duta Anti Narkoba.
Hal itu bisa dilakukan jika ke 20 pengguna ganja tersebut selesai menjalani rehabilitasi.
"Kami akan lakukan rehabilitasi dulu sampai bisa pulih. Kemudian kami berharap mereka akan dijadikan penggiat narkoba ke kalangan mahasiswa yang lain," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan kepada Tribun Medan, Rabu (13/10/2021).
Sementara untuk 11 tersangka lainnya yang ditangkap di waktu bersamaan masih dilakukan assesmen medis.
Baca juga: Bea Cukai-BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
BNNP Sumut ingin melihat lebih lanjut, sejauh mana tingkat paparan ganja daari masing-masing pengguna narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, kemudian akan ditentukan akan dirawat inap atau rawat jalan.
Toga pun mengatakan, untuk tiga tersangka pengedar sudah dilakukan penahanan dan sampai saat ini pihaknya masih mengincar pemasok narkoba dari Aceh.
"Kita akan lidik ke sana," ujarnya
Harapnya ke depan, kampus USU dapat meningkatkan keamanannya sendiri, mulai dari pintu masuk ke kampus.
Sebab, lanjutnya, pihak USU mengakui sendiri ada banyak pintu masuk ke kampus sehingga mudah diakses orang asing.
BNNP Sumut sebelumnya melakukan penggerebekan di FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Ada pun ada 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU, dan 11 lainnya datang dari masyarakat umum serta mahasiswa universitas lainnya.
Barang bukti yang ditemukan di TKP ada 508,6 gram.
JHS (alumni USU) mengakuu ganja seberat 265 gram miliknya.
JHS pun mengakui barang haram itu didapatnya dari DM yang merupakan mahasiswa Budi Darma.
Sementara FAY adalah teman lelaki DM yang digrebek BNNP di Jalan Cemara Ujung pada Minggu (10/10/2021) pagi.