Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat

Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.

Demikian terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa ajun komisaris polisi (AKP) Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang yang nolong saya karena saya dalam posisi buruk," ucap Rita ketika bersaksi.

Rita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Cerita Pasangan Muda Kembangkan Brand Hijab Syari dari Tasikmalaya

Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

BERITA REKOMENDASI

Setelah perkenalan pertama, Robin kembali menemui Rita bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain.

Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).

Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengaku tidak pernah meminta bantuan mengenai pengurusan perkaranya.

"Saya tidak menyangka-nyangka saya yang didatangi," ungkap Rita.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas