Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop Ditambah hingga Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka

Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop Ditambah hingga Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pekerja menerapkan protokol kesehatan Covid-19 membersihkan salah satu alat permainan anak di Kid City Games, Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Terbaru mulai Selasa (19/10/2021), tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka. 

Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," terangnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (BPMI Setpres)

3. Sopir Angkutan Logistik

Luhut menambahkan, sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali diperbolehkan melakukan tes antigen.

"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.

Baca juga: Kopassus Bagikan 1.050 Paket Sembako untuk Warga Korban Pandemi Covid-19 di Galuga Bogor

Baca juga: Di Mesir, Pegawai Pemerintah yang Belum Vaksin Covid-19 Tak Boleh Ngantor

Berita Rekomendasi

4. Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata

Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.

Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.

Sementara itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."

"Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," terang Luhut.

Luhut.
Luhut. (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Pimpinan MPR Minta Seluruh Elemen Disiplin

Baca juga: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Biaya Penanganan Long Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas