Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Berikut aturan baru wilayah berstatus PPKM Level 3: Restoran dan atau tempat makan diperbolehan buka hingga pukul 12 malam

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Instagram
Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 mendatang.

Terdapat beberapa penyesuaian pada PPKM kali ini.

Penyesuaian tersebut dikarenakan terdapat penurunan level pada beberapa wilayah.

Saat ini, terdapat beberapa wilayah yang masih berstatus level 1, 2, ataupun 3.

Perlu diketahui, pada wilayah berstatus PPKM level 3 terdapat beberapa aturan baru dari pemerintah.

Di antaranya seperti pada sektor mal, masyarakat boleh memasuki mal dengan menunjukkan bukti vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pada restoran atau tempat makan, restoran boleh buka hingga pukul 00.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa saja peraturan baru pada wilayah berstatus PPKM level 3?

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR

Aturan baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00
Aturan baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 24.00 (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Sebagian Besar Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 2 PPKM

Aturan baru PPKM Level 3, berpedoman pada INMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali pada beberapa sektor, di antaranya:

A. Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 mengenai Panduan Penyelenggaraan  Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk beberapa poin, di antaranya:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas; 

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas.

B. Restoran atau tempat makan

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

2. Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

3. Satu meja berisi maksimal dua orang;

4. Waktu makan maksimal enam puluh menit; dan

5. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

C. Sektor Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; 

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

D. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level tiga dengan maksimal 50 persen kapasitas atau lima puluh orang.

Hal tersebut dengan catatan, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2 dan 3

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas