Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan sampai 8 November 2021
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
1) Zona Hijau, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2) Zona Kuning dan Zona Oranye, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3) Zona Merah, jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
4) Bioskop dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan:
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- kapasitas maksimal 70 persen
- hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk
5) Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50 persen.
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi
- Dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
h. Pelaksanaan kegiatan ibadah
1) Zona Hijau, kegiatan peribadatan berkapasitas 75 persen;
2) Zona Kuning, kegiatan peribadatan berkapasitas 50 persen;
3) Zona Oranye, kegiatan peribadatan berkapasitas 25 persen;