Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan sampai 8 November 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi jaga jarak 

1) Zona Hijau, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2) Zona Kuning dan Zona Oranye, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan  kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3) Zona Merah, jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

4) Bioskop dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan:

- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- kapasitas maksimal 70 persen

- hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk

5) Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;

Berita Rekomendasi

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50 persen.

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi

- Dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

h. Pelaksanaan kegiatan ibadah

1) Zona Hijau, kegiatan peribadatan berkapasitas 75 persen;

2) Zona Kuning, kegiatan peribadatan berkapasitas 50 persen;

3) Zona Oranye, kegiatan peribadatan berkapasitas 25 persen;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas