Bansos PKH Tahap 4 Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerimanya
Bantuan sosial PKH tahap 4 cair bulan ini, segera cek daftar penerimanya di laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial PKH masih terus disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di masa pandemi.
Saat ini bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 di bulan Oktober 2021.
Melalui dari Instagram @kemensosri, pihak Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH masih akan disalurkan kepada masyarakat pada November, dan Desember.
Proses penyaluran dana bansos PKH ini per triwulan, atau bertahap selama 3 bulan.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Cek daftar penerima dan status penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Masuk Kategori Keluarga Penerima Manfaat
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Gaji, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember
Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK
Daftar Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021