Polisi Geledah Ponsel Warga Saat Patroli, Pakar Hukum Pidana: Hukum Seolah-olah Ada di Tangannya
Agustinus menyebut tindakan itu memberikan kesan kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar dalam bertugas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyoroti tindakan anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan handphone pribadi masyarakat saat sedang berpatroli.
Agustinus menyebut tindakan itu memberikan kesan kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar dalam bertugas.
Bahkan kata dia tindakan itu seakan membuat keberadaan hukum hanya berada di tangan kepolisian terlebih saat di jalan raya.
"Jadi memang itu ada kesan bahwa polisi yang patroli itu atau penegak hukum itu memperlihatkan adanya kewenangan yang luar biasa," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2021).
"Hukum betul-betul kaya berada di tangannya dan seakan-akan dia bisa menafsirkan, menerapkan itu sesuai dengan seleranya," sambungnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Polisi Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat Saat Berpatroli
Tak hanya itu, Agustinus mengatakan dalam bertugas sudah seharusnya anggota kepolisian dapat menghormati prosedur dan prinsip praduga tak bersalah serta menghargai hak privasi masyarakat.
"Sebenarnya patroli saya yakin itu sangat bermanfaat, sangat diperlukan oleh masyarakat, namun demikian juga, prosedur tetap harus diperhatikan prinsip praduga tidak bersalah, hormati hak orang lain, hormati privasi orang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, anggota kepolisian juga harus dapat mengontrol kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
Jangan sampai karena diberikan kewenangan maka bisa bertindak tak terbatas kepada masyarakat, terlebih pada masyarakat golongan tertentu.
Hal ini berkaca pada kejadian yang dilakukan oleh polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena memeriksa paksa ponsel warga saat bertugas melakukan penilangan.
"Jangan menggunakan kewenangan atau seakan-akan kewenangan penegak hukum itu tidak terbatas, seakan-akan penegak hukum boleh bisa melakukan apa saja berdasarkan kewenangannya," kata dia.
"Kewenangannya yang dimiliki harus dilaksanakan sesuai dengan standart sesuai dengan prosedur," sambungnya.
Atas hal itu dirinya meminta pimpinan Polri untuk dapat melakukan koreksi kepada anggotanya agar tidak lagi tercipta kesan diskriminatif yang dilakukan Polri kepada masyarakat.