Segera Beli Pelatihan, Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 pada 21 Oktober
Penerima prakerja gelombang 21 yang belum membeli pelatihan harus segera membeli pelatihan sebelum batas pembelian pelatihan pertama pada 21 Oktober.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Kartu Prakerja yang lolos diharuskan untuk mengikuti proses pelatihan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Batasan waktu pembelian pelatihan pertama yakni 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Hal ini sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Pembelian pelatihan menggunakan saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta di platform digital yang bekerja sama.
Waktu masa pembelian pelatihan Prakerja Gelombang 21 hampir mencapat tenggat waktu satu bulan sejak diumumkan pada Rabu (22/9/2021) lalu.
Penerima prakerja gelombang 21 yang belum membeli pelatihan harus segera membeli pelatihan sebelum batas waktu pembelian pelatihan pertama.
"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah 21 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB," tulis Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca juga: Gagal Lolos Seleksi Prakerja Karena NIK Terdaftar Program Bansos Lain? Ini Solusinya
Baca juga: Solusi Jika Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Atau Ada Kesalahan Data, Ini Cara Atasinya
Masih ada waktu beberapa hari bagi penerima yang belum membeli dan mengikuti pelatihan sebelum akhirnya ditutup pada 21 Oktober 2021.
Jika terlewat dari batas waktu yang ditetapkan, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa menerima insentif.
Tak hanya itu, peserta yang dicabut kepesertaannya nantinya tidak akan bisa mengikuti seleksi Prakerja gelombang berikutnya lagi.
"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 21 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!."
"Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif. Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi," jelas pihak Prakerja.
Setelah membeli pelatihan pertama, penerima Kartu Prajkerja bisa menggunakan sisa bantuan pelatihan sampai tanggal 15 Desember pada tahun anggaran yang berjalan.
Apabila lewat dari tanggal tersebut saldo pelatihan akan kadaluwarsa.
Baca juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir dan MauBelajarApa
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Penjelasannya
Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Namun sebelumnya, Anda dapat mengecek dashboard akun Prakerja di www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Besaran Insentif Kartu Prakerja
Penerima akan mendapatkan insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Dengan demikian, peserta yang mengikuti Program Kartu Prakerja akan dapat bantuan total Rp 3.550.000 juta selama 4 bulan.
(Tribunnews.com/Tio, Latifah)