Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penerima dapat mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Akses BSU BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan bisa diakses oleh penerima dengan cara mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim via WhatsApp dengan nomor 081380070175 serta dapat pula menghubungi Call Center 175.

BSU yang disalurkan kepada penerima oleh pemerintah sebesar Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangka waktu dua bulan.

Sedangkan pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI atau bank Syariah untuk Aceh.

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya

Baca juga: Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

Berita Rekomendasi

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.

Berikut cara cek via WhatsApp:

- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.

Cara Cek via Call Center 175 dan Lainnya

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek via Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pekerja atau buruh dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas