Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis

Menurutnya, perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis
Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan terduga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merendahkan martabat perempuan.

“Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian," ungkap Menteri Bintang dalam siaran pers yang diterima Rabu (20/10/2021).

Pihaknya  juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami.

Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini dan mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Korban Layani Pelaku tapi Ayahnya Tak Kunjung Dibebaskan

“Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tuturnya.

Menurutnya, perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.

"Perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," imbuh Bintang.

Berita Rekomendasi

Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Diduga Tiduri Anak Tersangka: Kini Terancam Dipecat, Korban Beri Pengakuan

Menteri Bintang memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.

“Mewakili masyarakat, kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong,” harap Menteri Bintang.

Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S.

Kasus ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas