Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan akan menjerat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus perintangan penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dalam Perkara Perintangan Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan akan menjerat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus perintangan penyidikan.

Pasalnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman Azis bernama Kris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.

Tujuannya agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik KPK.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mendalami keterangan itu.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami dipersidangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Ditanya Soal Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Sekda Tanjungbalai Yusmada Bungkam

Ali mengatakan pihaknya masih mencari bukti lain dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

KPK akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan ke depannya untuk mendalami hal tersebut.

"Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin P ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untik dikonfirmasi," kata Ali.

Ali mengatakan salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Azis.

Rencananya, Azis akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin (25/10/2021).

Lembaga antirasuah berharap Azis menjelaskan pernyataan Rita.


"Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas