KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dalam Perkara Perintangan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan akan menjerat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus perintangan penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan akan menjerat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus perintangan penyidikan.
Pasalnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman Azis bernama Kris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Tujuannya agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mendalami keterangan itu.
"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami dipersidangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Ditanya Soal Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Sekda Tanjungbalai Yusmada Bungkam
Ali mengatakan pihaknya masih mencari bukti lain dalam persidangan.
KPK akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan ke depannya untuk mendalami hal tersebut.
"Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin P ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untik dikonfirmasi," kata Ali.
Ali mengatakan salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Azis.
Rencananya, Azis akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin (25/10/2021).
Lembaga antirasuah berharap Azis menjelaskan pernyataan Rita.
"Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).