Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Bintang Minta Kapolsek Parigi Moutong Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Bintang Minta Kapolsek Parigi Moutong Dijerat Pasal Berlapis
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial S. 

Mendengar laporan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga angkat suara dan meminta oknum Kapolsek dikenai pasal berlapis.

Menteri Bintang pun mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana

“Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut,” tegas Menteri Bintang dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Kasus asusila ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.

Namun ternyata S malah menjadi korban kebiadaban pelaku.

Berita Rekomendasi

Menteri Bintang mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum tersebut, karena tindakan asusila tersebut telah merendahkan martabat perempuan.

Menteri Bintang menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun ia mempercayakan kasus ini kepada kepolisian sambil memberikan pendampingan terhadap korban.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga menyatakan, Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini.

Ia berharap kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Baca juga: Polri Tengah jadi Sorotan, 2 Kapolsek Dicopot dalam Sepekan dan Lainnya Dimutasi, Simak Daftarnya

Menteri Bintang memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.  

“Mewakili masyarakat, kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong,” kata Menteri Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas