Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nihilkan Disparitas, KPK Sebut Telah Terbitkan Pedoman Penuntutan Perkara Korupsi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah menerbitkan pedoman penuntutan perkara korupsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nihilkan Disparitas, KPK Sebut Telah Terbitkan Pedoman Penuntutan Perkara Korupsi
ISTIMEWA
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam webinar 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009', Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah menerbitkan pedoman penuntutan perkara korupsi.

Tujuannya, untuk menghilangkan potensi terjadinya disparitas atau perbedaan tuntutan pidana antar perkara korupsi dengan kasus mirip - mirip atau relatif sama.

"Kami sudah menerbitkan pedoman penuntutan perkara korupsi di KPK," kata Alex dalam webinar 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009', Kamis (21/10/2021).

"Tujuannya supaya tidak terjadi disparitas yang jauh bedanya antara perkara satu dengan lainnya padahal perkaranya relatif mirip atau sama," sambungnya.

Selain itu, KPK kata Alex juga berupaya menindaklanjuti temuan - temuan dan rekomendasi yang diajukan dalam penuntutan perkara korupsi.

Indikator yang jadi perhatian KPK yakni, konsistensi penuntutan berdasarkan kedudukan peran terdakwa, jumlah tuntutan uang pengganti kerugian negara, serta penggabungan penuntutan kasus korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Selisik Asal-usul Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat Penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin

BERITA TERKAIT

"Beberapa indikator yang kami perhatikan adalah konsistensi penuntutan berdasarkan kedudukan peran terdakwa dalam perkara proporsionalitas, tuntutan uang pengganti dengan kerugian negara, serta penggabungan penuntutan untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas