Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan, Diminta Dikaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan
Aturan soal tes PCR Covid-19 jadi syarat penumpang pesawat tuai kritikan, diminta kaji ulang hingga harga tes PCR diturunkan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
Waketum Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu.
“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” jelas dia.
2. Ketua DPR RI Puan: Jika PCR Solusi Terbaik, Harga Bisa Lebih Ditekan
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.
Ia mempertanyakan mengapa di saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.
Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Sehingga, tes PCR dinilai kurang tepat jadi syarat wajib terbang.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan PCR untuk Syarat Naik Pesawat Bikin Ruwet dan Memberatkan
Selain itu, Puan menilai ada ketimpangan aturan terbaru soal syarat perjalanan melalui berbagai armada.