Polemik Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ketua DPR: Rakyat Semakin Bingung, Terkesan Diskriminasi
Tes PCR jadi syarat naik pesawat tuai polemik, Ketua DPR RI Puan Maharani: Rakyat Semakin Bingung, Terkesan Diskriminasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru soal penggunaan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebagai syarat wajib penumpang perjalanan pesawat menuai polemik.
Pasalnya, harga tes PCR itu lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.
Ia mempertanyakan mengapa di saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Sehingga, tes PCR dinilai kurang tepat jadi syarat wajib terbang.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan PCR untuk Syarat Naik Pesawat Bikin Ruwet dan Memberatkan
Selain itu, Puan menilai ada ketimpangan aturan terbaru soal syarat perjalanan melalui berbagai armada.
Dimana, transportasi darat dan laut masih boleh memakai antigen.
Sementara perjalanan dengan transportasi udara harus menggunakan tes PCR.
"Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” jelas dia.
Kemudian, Puan juga mempertanyakan rencana pemerintah mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.
Namun di sisi lain, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat
Untuk itu, Puan meminta pemerintah mengkaji kembali aturan baru tersebut dan segera menjawab polemik tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
"Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar."
"Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” kata dia.
Puan berharap pemerintah lebih memprioritaskan program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif, ketimbang memperketat syarat perjalanan terbang.
Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen
Tetapi, apabila pemerintah tetap menilai syarat tes PCR adalah solusi terbaik.
Dia meminta harga tes PCR lebih bisa ditekan dan fasilitas kesehatan semakin merata.
"Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam."
"Dan harganya pun harus sama di semua daerah," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)