SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara
Berikut ini syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait syarat dan aturan perjalanan dalam negeri.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Dikutip dari Covid19.go.id, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan beberapa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021, Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ungkap Wiku dalam keterangan pers bersama Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan pada YouTube BNPB Indonesia.
Syarat perjalanan khusus bagi pelaku transportasi udara kian diperketat dengan menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Hal tersebut dilakukan karena tidak diterapkannya lagi jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Syarat RT-PCR digunakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
Namun, untuk aturan transportasi udara mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB.
Lantas, apa saja syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri?
Tujuan ke Jawa - Bali (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri No.53 tahun 2021)
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum
- Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4 (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri nomor 54 tahun 2021)
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)
2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota.
- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri No. 54 Tahun 2021)
1. Semua Moda Transportasi
- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.
2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.
- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan PCR atau rapid tes antigen layak diberikan kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki kepentingan yang mendesak, seperti orang tua pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain.
Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.
Untuk wilayah Jawa – Bali
Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.
1. Opsi 1 kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
2. Opsi 2 Sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).
3. Opsi 3 Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Wilayah non Jawa - Bali
- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.
Bagi Pelaku Perjalanan dengan Komorbid
Terdapat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin, yakni:
- Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih
- Terkait hal ini, secara regulasi wajib, namun pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan, seperti:
- Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.
Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
Kapasitas Penumpang
- Kapasitas penumpang transportasi udara diijinkan lebih dari 70%. Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi kosong diperuntukkan area karantina bagi penumpang bergejala. Sedangkan kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70% dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.
- Kapasitas transportasi darat untuk daerah PPKM level 3 dan 4 jumlah penumpang maksimal 70%. Sementara, untuk daerah PPKM level 1 dan level 2 kapasitas 100%.
- Kapasitas transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 maksimal 50%, di daerah level 3 kapasitas 70% dan di level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100%.
- Untuk kereta api antarkota maksimal kapasitas 70%. Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32% untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mewadahi kebijakan ini dalam peraturan daerah masing-masing dan masyarakat dapat menaati dan segera mengetahui dengan baik poin perubahannya.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait aturan baru perjalanan dalam negeri