Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lulus Sekolah, Komplotan Pinjol Ilegal Ogah Resign, Mengaku Terpaksa Penuhi Kebutuhan Ekonomi

AY (29) anggota komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri mengaku tidak mau keluar kerjaannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Lulus Sekolah, Komplotan Pinjol Ilegal Ogah Resign, Mengaku Terpaksa Penuhi Kebutuhan Ekonomi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AY (29) anggota komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri mengaku tidak mau keluar kerjaan (resign) karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Apalagi, kata AY, dirinya tak tamat mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Terakhir, dia harus putus sekolah saat masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kan masih butuh uang, belum dapat kerjaan. Saya sekolah gak sampe lulus. SMP keluar," kata AY di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

AY juga mengaku baru bergabung perusahaan pinjol ilegal itu selama 3 bulan terakhir. Dia pun digaji sekitar Rp5 juta per bulan oleh pihak perusahaan.

"Saya bekerja baru 3 bulan. Gajinya Rp5 juta. Saya bekerja di rumah semua," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

AY menyatakan pihaknya awalnya tidak tahu bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Pasalnya, dia hanya bertugas meneruskan SMS yang dikirimkan dari pihak perusahaan ke peminjam.

Dia mengungkapkan tidak memiliki akses untuk melihat pesan yang diteruskannya kepada peminjam.

Baca juga: Digaji Rp 15 Juta, Cerita Karyawan Pinjol Jadi Tersangka Teror Ibu di Wonogiri Berujung Bunuh Diri

Karena itu, dia tidak mengetahui pesan itu berisikan teror hingga membuat Ibu di Wonogiri bunuh diri.

"Saya baru tau ini pinjol ilegal di bulan 1 setelah kerja, saya baru 3 bulan. Udah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," tukas AY.

Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri

Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut. Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Baca juga: Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal

Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.

Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.

Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas