UNJ Bahas Dasar Hukum Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membahas dasar hukum pemberian doktor kehormatan melalui sarasehan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membahas dasar hukum pemberian doktor kehormatan melalui sarasehan.
Rektor UNJ Prof. Komarudin mengatakan sarasehan ini lebih baik dilakukan dibanding membuat kegaduhan.
"Akan lebih baik, apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan, karena kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ, dan fokus pada sarasehan ini ialah tentang regulasi," ujar Komarudin dalam sambutannya, Kamis (21/10/2021).
Dirinya mengatakan sarasehan ini untuk mencari titik temu dan kesesuaian yang menguntungkan bagi UNJ.
Menurutnya, pertemuan ini fokus pada regulasi mengenai pemberian gelar doktor kehormatan. Serta tidak membahas sosok yang akan diberikan gelar tersebut.
"Kita tidak membahas siapa yang diusulkan tetapi membahas regulasi agar harmoni dan sinkron dengan peraturan yang ada," ungkap Komarudin.
Baca juga: Sosok Mien Uno yang Raih Gelar Doktor Honoris Causa di Usia 80 Tahun
Baca juga: Pakar Pendidikan: Peraih Gelar Doktor Honoris Causa Harus Penuhi Persyaratan Ketat
Sarasehan tersebut digelar secara hybrid, untuk luring diadakan di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Dewi Sartika lantai 2, Kampus A UNJ pada Kamis, 21 Oktober 2021. Sementara yang daring lewat Zoom live streaming.
Sarasehan tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber di antaranya Direktur Sumber daya Ditjen Diktiristek Mohammad Sofwan Effendi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar, Rektor IPB: Prof. Arif Satria, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Asep Saefudin.
Empat orang pembicara yakni, Prof. Dr. I Made Putrawan sebagai Guru Besar Tetap UNJ, Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.A. sebagai Guru Besar Tetap UNJ, Dr. Ubedilah Badrun sebagai Dosen UNJ, Dr. Yusherman sebagai IKA Alumni UNJ.
Sementara untuk peserta dihadiri oleh seluruh anggota Senat UNJ, seluruh peserta Rapim UNJ, para Wakil Dekan, Sekretaris Korpus Lembaga, dan Koorprodi, perwakilan BEM UNJ dan Fakultas, MTM dan Forum UKM. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.