Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
Tujuan ke Jawa-Bali (juga diatur Inmendagri Nomor 53 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM: Sektor Non-Esensial Wilayah Level 1 di Jawa-Bali WFO 75 Persen
Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4 (juga diatur Inmendagri Nomor 54 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum), serta penyeberangan dan kereta api antarkota
Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Diimbau Disiplin Prokes di Angkutan Umum
Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 (juga diatur Inmendagri No. 54 Tahun 2021)
1. Untuk semua moda transportasi
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.