Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
Namun, dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun diizinkan
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.
Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.
Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.
Selain itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.
Baca juga: Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2
Untuk wilayah Jawa-Bali
Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen, dengan pilihan ketentuan sebagai berikut:
- Opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
- Atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam);
- Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali
Untuk wilayah non Jawa-Bali