Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktivitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan berikut ini:

- Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 tahun 2021;

- Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021;

- Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pengunjung TMII Nyaris 10 Ribu Orang, Sejumlah Anjungan Sudah Gelar Acara

Berita Rekomendasi

Selain itu juga terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Keterangan pers tersebut disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10/2021).

Kemudian, khusus untuk moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR.

Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan 4.

Hal ini dilakukan karena pengaturan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh tidak diterapkan lagi.

Selain itu, penggunaan syarat PCR ini sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, dikutip dari Covid19.go.id:

Tujuan ke Jawa-Bali (juga diatur Inmendagri Nomor 53 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM: Sektor Non-Esensial Wilayah Level 1 di Jawa-Bali WFO 75 Persen

Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4 (juga diatur Inmendagri Nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum), serta penyeberangan dan kereta api antarkota

Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Diimbau Disiplin Prokes di Angkutan Umum

Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 (juga diatur Inmendagri No. 54 Tahun 2021)

1. Untuk semua moda transportasi

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun, dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun diizinkan

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.

Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Ilustrasi penumpang di stasiun.
Ilustrasi penumpang di stasiun. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca juga: Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2

Untuk wilayah Jawa-Bali

Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen, dengan pilihan ketentuan sebagai berikut:

- Opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

- Atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam);

- Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali

Untuk wilayah non Jawa-Bali

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya;

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih;

Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

- Penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta menaati protokol kesehatan tersebut;

Protokol kesehatan yang harus ditaati salah satunya adalah minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung;

Hal ini disebabkan dapat terjadinya potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet;

- Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi;

“Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Wiku.

Berbagai aturan ini sudah berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19.

Pihaknya telah menerbitkan beberapa surat edaran, di antaranya:

- SE Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat;

- SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut;

- SE Nomor 88 tahun 2021 untuk transportasi udara;

- SE Nomor 89 tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian.

Keempat surat edaran tersebut ditetapkan pada 21 Oktober 2021 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.

Hal ini dikecualikan bagi transportasi udara SE Nomor 88 untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB.

"Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi," jelasnya.

Secara teknis, kapasitas penumpang pada transportasi udara diijinkan lebih dari 70 persen.

Selain itu, maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Sedangkan, kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70 persen dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.

Untuk transportasi darat:

-  Wilayah dengan PPKM level 3 dan 4, kapasitas jumlah penumpang maksimal 70 persen;

- Wilayah dengan PPKM level 1 dan level 2, kapasitas 100 persen.

Untuk transportasi laut:

- Wilayah dengan PPKM level 4, kapasitas maksimal 50 persen;

- Wilayah dengan PPKM level 3 kapasitas 70 persen;

- Wilayah dengan PPKM level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100 persen.

Adapun untuk kereta api, kapasitas kereta api antarkota maksimal kapasitas 70 persen.

Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32 persen untuk kereta rel listrik atau KRL dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Kemenhub juga meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas