Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Diperluas di 13 Ruas Jalan dan Berlaku Pagi dan Sore

Aturan ganjil genap di Jakarta juga diperluas dari semula hanya tiga lokasi, mulai hari ini, Senin (25/10/2021), bertambah menjadi 13 lokasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Catat, Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Diperluas di 13 Ruas Jalan dan Berlaku Pagi dan Sore
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan level PPKM di Jakarta membuat arus mobilitas kendaraan bertambah.

Hal ini makin terasa di banyak ruas jalan yang mulai macet seiring dilonggarkannya sejumlah aturan kegiatan.

Aturan ganjil genap di Jakarta juga diperluas dari semula hanya tiga lokasi, mulai hari ini, Senin (25/10/2021), bertambah menjadi 13 lokasi.

Keputusan ini diambil setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sepakat untuk membatasi mobilitas melalui perluasan ganjil-genap Jakarta.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, keputusan ganjil-genap diambil atas pertimbangan kepadatan kendaraan bermotor yang dipengaruhi PPKM Level 2.

"Mungkin masyarakat hari-hari ini lebih macet dari hari sebelumnya karena memang volume traffic sudah naik antara 37 sampai 40 persen dibanding PPKM level 4 dan level 3," kata Sambodo usai rapat dengan Dishub DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Daftar Perluasan 13 Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai Senin 25 Oktober

Berita Rekomendasi

Adapun sebab ditambahnya 10 wilayah ganjil genap untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat, terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2. Alhasil, hal itu berdampak pada naiknya volume kendaraan di Jakarta yang mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya.

Pelaksanaan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat setiap hari Senin hingga Jumat dalam dua tahap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.

Adapun 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Sudirman

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas