Polri Selidiki Laporan Dugaan Peretasan Database KPAI
Polri mengaku telah menerima aduan yang dibuat KPAI terkait dugaan peretasan database miliknya beberapa waktu lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku telah menerima aduan yang dibuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan peretasan database miliknya beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dibuat pegawai KPAI berinisial HH.
Perkara itu sedang diselidiki penyidik Bareskrim Polri.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Ramadhan menjelaskan pelapor menduga ada akses sistem secara tidak sah atau ilegal yang dialami KPAI.
Diduga, adanya pencurian data yang melanggar ketentuan pidana.
Menurutnya, laporan itu didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan dari saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah, atau ilegal akses dan/atau pencurian," ujar Ramadhan.
Baca juga: Data KPAI Diduga Bocor, Pakar Sebut Harus Ada Upaya Kolaboratif untuk Tangani Serangan Siber
Ia menambahkan penyidik masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang dibuat.
Kasus ini masih tengah dalam penelusuran penyelidik.
"Akan kami update selanjutnya bagaimana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi korban aksi peretasan.
Aksi peretasan menyasar data layanan pengaduan dan kini telah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Database KPAI dan Bank Jatim Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber Sebut Sudah Dijual di RaidForums
Menurut KPAI, kebocoran data menyebabkan terganggunya layanan pengaduan di situs resmi itu.
Meski begitu, KPAI menyatakan layanan pengaduan tetap berjalan setelah data lembaga tersebut bocor dan dijual di forum gelap.
"Adanya kasus pencurian data ini tidak mengganggu layanan pengaduan KPAI. Layanan tetap berjalan aman," kata Ketua KPAI, Susanto saat dikonfirmasi Jumat (22/10/2021).
Database dalam data pengaduan dalam jaringan KPAI dicuri peretas pada pekan lalu.
Atas tindak pidana siber ini, KPAI sudah melaporkan insiden ini kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (18/10/2021).
Layanan KPAI secara online itu melalui situs resmi kpai.go.id. Selain melaporkan pencurian data, KPAI juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait.
KPAI telah mengirim surat kepada Badan Siber dan Sandi Negara pada hari berikutnya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya, KPAI Pertanyakan Hak Pemulihan untuk Korban
Selain itu, KPAI juga mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan kasus peretasan dan pencurian data ini pada Kamis (21/10/2021).
Susanto menambahkan, saat ini mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri dan BSSN untuk mengatasi masalah ini.
KPAI menyatakan keseriusannya untuk mencegah pencurian data di situsnya terulang lagi.
"KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto.
Berdasarkan sampel yang diberikan peretas, diduga data yang diambil berupa nama lengkap, alamat email, alamat, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan agama.
Data pengaduan daring KPAI dijual pada utas berjudul "Leaked Database KPAI" di situs gelap RaidForums.