Menaker Ida Fauziyah Hadiri Abu Dhabi Dialogue Bahas Pelindungan Pekerja Migran
Menaker Ida Fauziyah menghadiri pertemuan ke-VI tingkat Menteri Tenaga Kerja Anggota Negara Pengirim dan Negara Penerima Tenaga Migran.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri pertemuan ke-VI tingkat Menteri Tenaga Kerja Anggota Negara Pengirim dan Negara Penerima Tenaga Migran atau Sixth Abu Dhabi Dialogue Ministerial Consultation.
Acara ini diselenggarakan selama dua hari pada 26- 27 Oktober 2021 di Dubai, Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates).
Menurut Ida Fauziyah, pertemuan Abu Dhabi Dialogue ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah RI untuk mempromosikan strategi Indonesia dalam melindungi dan memberdayakan para pekerja migran.
"Hal ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait pentingnya isu perlindungan dan pemberdayaan para pekerja migran yang merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Abu Dhabi Dialogue merupakan forum berhimpunnya 12 negara pengirim dan 6 negara-negara penerima pekerja migran dan 2 negara observers (peninjau).
Baca juga: Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Ke-20 negara Anggota Forum Abu Dhabi Dialogue adalah Afganistan, Bangladesh, China, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.
Termasuk enam negara teluk destinasi, yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Malaysia; serta dua observers yakni Swedia dan Swiss.
Pemerintah Indonesia lewat Kemnaker sendiri merupakan salah satu pemrakarsa terbentuknya forum Colombo Process.
Forum Menteri Negara Anggota Abu Dhabi Dialogue yang merupakan pertemuan reguler 2 tahun sekali, pada tahun ini digelar oleh Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai Keketuaan dan digelar secara hybird.
Pada pertemua itu, Menaker Ida mengusulkan empat hal yang perlu disepakati antara Negara Pengirim dengan Negara Penerima dalam rangka mencapai migrasi yang aman dan adil.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Kebumen Tertimpa Besi 2 Ton di Jepang, Kehilangan Kaki hingga Amnesia
Pertama, mendorong peningkatan kondisi kerja bagi pekerja migran perempuan. Kedua, berbagi informasi pasar kerja dan mendorong pengakuan keterampilan.
Ketiga, mendorong pemanfaatan teknologi dalam tata kelola penempatan dan migrasi tenaga kerja migran yang cepat, transparan, akuntabel dan aman.
Keempat, mendorong pengembangan manajemen internasional terkait migrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari negara asal, negara transit, dan negara tujuan.
Baca juga: Menaker: Pengawasan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Paripurna
“Pada agenda adopsi Joint Ministerial Declaration yang akan dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia akan mendorong komitmen para anggota forum ADD untuk menyepakati pentingnya pelindungan pekerja migran yang menjadi kepentingan bersama dalam mewujudkan migrasi yang adil, tertib, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran dan keluarganya," ujarnya.
Forum Konsutasi Menteri ADD ke-VI dihadiri oleh Para Menteri beserta delegasi dari Negara Anggota ADD dan Observers dari unsur Pemerintah/Badan yang Berafiliasi dengan Pemerintah, Serikat Antar Negara/Badan Antar Pemerintah, Pemerintah Lokal, Organisasi Non-Pemerintah, Organisasi Internasional, Federasi Pengusaha Nasional dan Internasional, dan Organisasi Sektor Swasta.