Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali

Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali serta Luar Jawa dan Bali
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

Berita Rekomendasi

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas