Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 22, Ini Solusi Jika NIK Terdaftar Program Bansos Lain

Agar pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, peserta harus mencermati persyaratannya. Ini tips lolos seleksi Prakerja Gelombang 22.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Tips Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 22, Ini Solusi Jika NIK Terdaftar Program Bansos Lain
Instagram @prakerja.go.id
Agar pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, peserta harus mencermati persyaratannya. Ini tips lolos seleksi Prakerja Gelombang 22. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka pada Senin (25/10/2021).

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui situs resmi Prakerja di alamat www.prakerja.go.id.

"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis pihak Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Untuk diketahui, kuota pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 ini tidak sebanyak di gelombang-gelombang sebelumnya.

Sebab, kuota Kartu Prakerja Gelombang 22 diambil dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut di gelombang 18 hingga 21.

Pencabutan kepesertaan ini dilakukan oleh pihak Prakerja kepada peserta yang tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari.

Seleksi gelombang 22 ini akan dibuka selama beberapa hari ke depan.

BERITA TERKAIT

Masyarakat ingin mendaftar diminta untuk mengisi semua data diri dengan teliti dan benar.

Baca juga: Sudah Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Alami Kendala Terkait Sertifikat? Ini Solusinya

Agar pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, peserta harus mencermati persyaratannya.

Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK.

Kartu Prakerja juga diperuntukan bagi karyawan maupun pelaku wirausaha, namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu juga ditujukan bagi masyarakat yang tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja, dikutip laman Prakerja.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Baca juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir dan MauBelajarApa

Gagal Karena NIK

Beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.

Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.

Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan.

Lantas, bagaimanakah solusinya?

Perlu diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Khusus poin ini, bila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tapi faktanya tidak mendapatkan bantuan, maka bisa melaporkan hal tersebut.

Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id, menyampaikan jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka peserta bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lainnya.

Jika peserta Prakerja terdaftar namun merasa tidak menerima bantuan di lembaga tersebut, maka bisa menghubungi instansi terkait sehingga bisa dilakukan pembaruan status.

Ikuti langkah berikut jika tidak lolos Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. (Kolase Tribunnews/prakerja.go.id)

Berikut yang harus dilakukan:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU;

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro);

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud;

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos;

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. KTP atau NIK tidak valid;

Segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 ataupun Whatsapp/SMS: 08118005373.

Bisa juga berkirim email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai yang diminta.

Sehingga, ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah keliru saat memasukan NIK.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.

Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.

Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

(Tribunnews.com/Tio, Sri Juliati)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas