Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Melalui Bank Himbara Sebelum 15 Desember 2021

Cek status BLT subsidi gaji lewat bsu.kemnaker.go.id, bantuan dapat dicairkan di bank Himbara sebelum 15 Desember 2021, berikut proses penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Melalui Bank Himbara Sebelum 15 Desember 2021
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji - Cek status BLT subsidi gaji lewat bsu.kemnaker.go.id, bantuan dapat dicairkan di bank Himbara sebelum 15 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU)  diberikan pemerintah kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.

Para pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

BSU hanya dapat dicairkan melalui rekening bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

Penerima BSU yang menerima BSU melalui rekening baru harus meng-aktivasi rekening terlebih dahulu agar BSU dapat dicairkan.

Penyaluran BSU dapat dilakukan hingga paling lambat 15 Desember 2021.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Syaratnya

BSU diberikan khusus bagi pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.

Berita Rekomendasi

Syarat BLT Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Baca juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji akan Diperluas ke 1,6 Juta Penerima

Cara Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021

Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Petunjuk pencairan BSU bagi masyarakat yang tak memiliki bank Himbara:

- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;

- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Setelah itu penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas