Cuti Bersama Dihapus, Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/201), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru yakni sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.
Menurutnya, kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.
“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menteri Muhadjir.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menko PMK Siapkan Pagar Pembatasan hingga Tak Ada Cuti Bersama
Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,
Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.
Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kontan dengan judul Catat! Cuti bersama natal tanggal 24 Desember dihapus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.