Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditutup Hari Ini: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Klik www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 21.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ditutup Hari Ini: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Klik www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
tangkap layar dari akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Batas waktu pelatihan Kartu Prakerja adalah hari ini Rabu, (27/10/2021) pukul 23.59 WIB. Segera daftarkan diri Anda. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 22.

Seperti diketahui pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 mulai dibuka pada Senin (25/10/2021), dan akan ditutup hari ini Rabu (27/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Lantas seperti apa cara mendaftarnya? erikut keterangan dalam caption yang diunggah di instagram @prakerja.go.id

Berikut caption unggahannya:

"Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤㅤ

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Oktober 2021

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard."

Lantas, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)
Berita Rekomendasi

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

5. Tidak menerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.

6. Dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas