KPK Selisik Bagi Untung Para Calo dalam Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
KPK mengendus adanya dugaan pihak perantara atau calo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan pihak perantara atau calo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Para calo tersebut kemudian membagi keuntungan dari pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Hal itu terungkap lewat pemeriksaan dua saksi pada Selasa (26/10/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua saksi yang diperiksa tim penyidik yaitu Farid Nurdiansyah (swasta) dan Imam Supingi (Kepala Sekolah SMA 8 Tangsel).
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam proses pengadaan-pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: KPK Ungkap Modus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, Mirip Kasus di Munjul Jakarta Timur
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.
Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: KPK Periksa Pemilik Tanah yang Dijadikan Lahan Pembangunan SMKN 7 Tangsel
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi SMK di Sukabumi Menghilang hingga Ditemukan Puncak
Alex mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan.
Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.