KPK Ungkap Modus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, Mirip Kasus di Munjul Jakarta Timur
KPK mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Dimana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.
Dimana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Alex, panggilannya, mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Pemilik Tanah yang Dijadikan Lahan Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Kekinian, Alex mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.