Pertama Kalinya Indonesia Angkat Wakil Tetap Otoritas Dasar Laut Internasional Dubes Arrmanatha
Presiden RI telah melantik Duta Besar Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Otorita
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia pertama kali mengangkat Wakil Tetap Otoritas Dasar Laut Internasional.
Pelantikan tersebut menjadi momen bersejarah.
Presiden RI telah melantik Duta Besar Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Otoritas Dasar Laut Internasional di Istana, pada Selasa (26/10/2021).
Wakil Tetap RI ini berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menerangkan Otoritas Dasar Laut Internasional merupakan sebuah organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Organisasi ini sebagai wadah bagi Negara Pihak Konvensi untuk mengelola dan mengawasi aktivitas terkait sumber daya mineral yang terkandung di Kawasan Dasar Laut Internasional sesuai dengan prinsip Warisan Bersama bagi Umat Manusia.
Baca juga: Jokowi Lantik 17 Dubes: Ada yang Eks Ketua KADIN Hingga Jubir Presiden, Berikut Nama-nama Mereka
“Otoritas Dasar Laut Internasional bermarkas di Kingston, Jamaika,” tulis Kemlu RI dalam pernyataannya.
Pengangkatan Wakil Tetap RI untuk Otoritas Dasar Laut Internasional mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang menetapkan bahwa Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York turut merangkap Otoritas Dasar Laut Internasional.
Pelantikan Duta Besar Nasir sebagai Wakil Tetap RI pertama untuk Otoritas Dasar Laut Internasional sekali lagi menggarisbawahi komitmen Indonesia sebagai Negara Pihak Konvensi Hukum Laut.
Agar Indonesia untuk turut serta dalam berbagai aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional, termasuk dalam proses penyusunan berbagai regulasi Otoritas Dasar Laut Internasional.
Utamanya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional agar dapat bermanfaat bagi seluruh umat manusia.