Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Harga Tes PCR di Sejumlah Maskapai Indonesia, Ini Batas Tarif Tertinggi di Jawa-Bali

Simak inilah daftar harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia, beserta informasi batas tarif tertinggi wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Harga Tes PCR di Sejumlah Maskapai Indonesia, Ini Batas Tarif Tertinggi di Jawa-Bali
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia.

Penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR.

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah memutuskan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Harga tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K) saat evaluasi mengenai tarif batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Harga PCR Turun Karena Bisa Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19 

Baca juga: Resmi, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Harga Tes PCR

Berikut harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia, dikutip dari Kontan.co.id:


1. Garuda Indonesia

Berbeda dengan maskapai lainnya, maskapai Garuda Indonesia tidak menyediakan layanan tes PCR.

Namun, bagi pemegang tiket Garuda disediakan klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.

Adapun harga Tes PCRnya bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.

Tes PCR dengan harga khusus tersebut, hanya dapat dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.

Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematang Siantar Rp 380.000.

Sementara tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September-31 Desember 2021.

Baca juga: Turunnya Tarif Tes PCR Disesuaikan dengan Harga Pasar

Baca juga: Berikut Komponen Biaya yang Dievaluasi Hingga Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu

2. Lion Air Group

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR sebesar Rp 250.000-Rp 350.000.

Berikut ini rinciannya:

- Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

- Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau; Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan serta jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).

3. Citilink

Maskapai Citilink menawarkan harga khusus tes PCR bagi penumpangnya mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.

Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.

Sedangkan, tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000. 

4. Sriwijaya Air dan NAM Air

Team Corporate Communication Sriwijaya Air mengatakan, tes PCR untuk penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air mulai dari Rp 380.000-Rp 450.000.

Selain itu, ada lima mitra fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Sriwijaya Air yang mematok harga khusus, di antaranya:

- SwabAja: Seluruh kota Rp 380.000, khusus untuk Tanjung Pandan Rp 525.000

- RS KIM: Pangkalpinang Rp 495.000

- Nayaya: Seluruh kota Rp 450.000

- Kanazawa: Pontianak Rp 450.000

- Sakura: Pontianak Rp 450.000

*) Disclaimer: Daftar harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia tersebut masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan masing-masing maskapai.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Kemudian, jika masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Wahyu T.Rahmawati)

Artikel lainnya terkat Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas