Kemenkes Sebut Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19
Kemenkes pastikan seseorang dalam kurun masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih aman dari potensi terpapar Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, yang sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat.
Pelonggaran masa berlaku tes PCR itu pun disorot karena dinilai mampu membuka potensi penularan Covid-19 tanpa terdeteksi.
Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat
Penentuan masa berlaku 3x24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.
"Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman," kata Nadia, dikutip dari tayangan program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Nadia menambahkan, masa berlaku tes PCR 3x24 Jam itu sebelumnya sempat digunakan bagi syarat pelaku perjalanan ke luar negeri.
Sehingga, bisa dipastikan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah tes PCR, seseorang masih tergolong aman dari paparan virus Covid-19.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen
Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik, dimana tingkat positivity rate rendah.
"Positivity rate yang rendah saat ini, kemudian hasil dari para ahli mengatakan 2-3 hari itu masih cukup untuk memisahkan kasus positif."
"Artinya masih aman ya untuk memastikan seseorang saat melakukan perjalanan itu benar-benar negatif," jelas dia.
Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam.
Baca juga: Harga Sudah Turun, Pemerintah Tetap Didesak Batalkan Aturan PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat