Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati: Kalau Sudah Tak Suka PDIP Silakan Mundur, Daripada Saya Capek Pecat-pecatin

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memperingatkan para kader agar patuh terhadap aturan partai.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Megawati: Kalau Sudah Tak Suka PDIP Silakan Mundur, Daripada Saya Capek Pecat-pecatin
Ist
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memperingatkan para kader agar patuh terhadap aturan partai.

Megawati menegaskan jika ada kader tidak loyal dan tidak mau menjalankan tugas partai maka lebih baik mengundurkan diri.

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam peresmian Prasasti Taman UMKM Bung Karno dan 16 Kantor Partai, Kamis (28/10/2021).

"Tentu aturan partai itu siapa sih yang bertanggung jawab ketum, saya. Jadi kalau anda tidak loyal atau tidak mau menjalankan tugas partai, ya jangan jadi orang partai," kata Megawati.

"Saya sering sekali mengatakan, sudah mereka kalau ndak suka lagi sama PDIP silakan mengundurkan diri. Daripada saya capek pecat-pecat, mengundurkan diri saja, sudah selesai, itu hak kalian, daripada saya pecati," imbuhnya.

Baca juga: Tanggapan Sekjen PDIP soal Elektabilitas Ganjar Pranowo yang Tinggi

Lebih lanjut, Megawati heran ada kader partai yang menguggat dirinya setelah dipecat.

Berita Rekomendasi

Padahal kader itu sendiri yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun ketika kongres partai.

Pada saat kongres, para kader PDIP lah yang memilih Megawati sebagai ketua umum.

"Sekarang kan sedikit-sedikit kalau yang sudah dipecat lalu gugat. Saya suka ketawa, kok kamu tuh pakainya, udah tahu ada aturannya kenapa enggak dijalankan. Itu bukan saya loh yang bikin, itu kongres partai yang dihadiri oleh kalian semua," ujarnya.

"Jangan dibalik-balik loh ya. Jadi kalau enggak senang, tolong segera mundur, lebih gampang begitu. Karena sampai hari ini Insya Allah kalau ada gugatan, kami menang. Bukan saya menang, tapi partai menang. Kenapa? Karena menuruti AD/ART bukan hanya saya main pecat sembarangan. Nah demikian," pungkasnya.

Megawati Digugat ke Pengadilan

Empat mantan kader PDI-P menggugat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.

Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.

Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.

"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.

Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.

Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI-P.

Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.

Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.

Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.

"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.

Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas