Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Kubu Moeldoko dan Harus Bayar Perkara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.
"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.
Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun yang diketahui merupakan kubu Moeldoko ini ditolak oleh pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jhoni Allen Marbun Ingin Balik Lagi ke Partai Demokrat Kubu AHY
"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," ungkap Praktisi Hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, Kamis (28/10/2021) mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini kepada Tribunnews.com.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.
“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.