Pengumuman Hasil SKD CPNS Dilakukan Besok, Cek Apakah Lolos ke SKB atau Tidak Lewat sscasn.bkn.go.id
Pengumuman tahap 1 hasil hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilakukan mulai 29 Oktober 2021 besok. Berikut cara cek hasil SKD CPNS.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman tahap 1 hasil hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilakukan mulai 29 Oktober 2021 besok.
Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Dijelaskan dalam surat tersebut, jadwal seleksi CPNS ini akan dibagi dalam dua tahap.
Pengumuman hasil SKD atau Seleksi Kompetensi Non Guru untuk tahap 1 akan disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.
Sedangkan untuk tahap 2, akan disampaikan pada 13-14 November 2021.
Untuk jadwal seleksi tahap 1, diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Baca juga: Lolos Passing Grade SKD Tidak Serta Merta Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Ini Ketentuan Peserta SKB CPNS
Baca juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2021? Berikut Jadwal Lengkap dengan Materinya
Badan Kepegawai Negara (BKN) dalam melalui Instagramnya menyampaikan, ada sebanyak 166 instansi yang diundang untuk rekonsiliasi hasil SKD.
Meski begitu, hanya 164 instansi yang hadir dan dari jumlah itu hanya ada 159 berita acara yang valid dan lima di antaranya tidak valid.
Ada pula beberapa instansi yang menerima undangan tersebut tapi meminta untuk dijadwalkan ulang.
Menurut laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.
Sedangkan, Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.
Lalu, Kota Pekanbaru juga meminta reschedule ke Tahap II karena masih ada peserta yang mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021.
Lolos ke SKB
Peserta yang lolos SKD nantinya bisa melanjutkan mengkuti seleksi tahap selanjutnya, yakni SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).
Pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
Baca juga: PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat
Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.
Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.
Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.
Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.
Laman ini bisa dibuka mulai 29 Oktober 2021, saat pengumuman hasil SKD CPNS mulai disampaikan.
Berikut daftar peserta rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 Tahap 1
#1
#2
#3
#4
#5
#6
Berita lain terkait CPNS 2021
(Tribunnews.com/Tio)